Minggu, 27 Maret 2011

PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS


Bagi kita yang berkecimpung dalam pendidikan anak usia dini, perlu memiliki wawasan tentang anak-anak yang berkebutuhan khusus. Seperti misalnya anak hiperaktif, anak autis, berkesulitan belajar dan retardasi mental  serta yang lainnya. Anak-anak dengan kasus tsb perlu diatasi sebelum anak berusia 6 tahun.

Anak berkebutuhan khusus adalah  “anak yang dalam proses pertumbuhan atau perkembangan-nya mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial, emosional), sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.” Penyimpangan yang dimaksud dalam definisi tersebut termasuk tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, lamban belajar, berbakat, tunalaras, gangguan komunikasi, ADHD, dan autism (Mangunsong, 2009).
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan/penyimpangan (phisik, mental-intelektual, social, emosional) dalam proses partum-buhan/ perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Dengan demikian, meskipun seorang anak mengalami kelainan/ penyimpangan tertentu, tetapi kelainan/penyimpangan tersebut tidak signifikan sehingga mereka tidak memerlukan pelayanan pendidikan khusus, anak tersebut bukan termasuk anak berkebutuhan khusus.
Anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai anak yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus untuk mengembangkan potensi kemanusiaan mereka secara sempurna. Anak luar biasa juga dapat didefinisikan anak berkebutuhan khusus. Anak luar biasa disebut anak berkebuthan khusus karena dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, anak ini membutuhkan bantuan layanan pendidikan, layanan social, layanan bimbingan dan konseling serta berbagai jenis layanan lainnya yang bersifat khusus.

Jenis-jenis layanan diberikan secara khusus kepada anak yang berkebutuhan khusus. Adapun yang termasuk pihak-pihak yang kompeten dalam memberikan layanan pendidikan, layanan social, bimbingan dan konseling dan jenis layanan lainnya ialah para pendidik yang berijazah PLB, pekerja social, konselor dan ahli lain yang relevan.  Guru  TK  atau  pendidik  anak usia  dini  perlu  membantu  untuk  mengembangkan  potensi  anak  yang berkebutuhan  khusus  seoptimal mungkin.

Perhatian dari pemerintah pun tampak dari layanan pendidikan khusus yang disediakan bagi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Dirjen Manajemen Dikdasmen, 2006). Saat ini diperkirakan sepuluh persen dari populasianak di dunia adalah anak berkebutuhan khusus (Dampingi anak, n.d.). Jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia pun terus meningkat, meskipun tidak dapat dipastikan. Dinas Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan Nasional mencatat terdapat 324.000 orang ABK di Indonesia (Pendidikan anak, 3 Maret 2010). Prevalensinya yang tinggi serta kesadaran masyarakat yang semakin meningkat mengenai isu ini membuat ABK semakin mendapatkan perhatian. Direktorat Pendidikan Luar Biasa (2004, dalam Mangunsong, 2010)

Anak berkebutuhan khusus diklasifikasikan atas beberapa kelompok sesuai dengan jenis kelainan anak. Klasifikasi tersebut mencakup kelompok anak yang mengalami keterbelakangan mental, ketidak mampuan belajar, gangguan emosional, kelainan fisik, kerusakan atau gangguan pendengaran, kerusakan atau gangguan penglihatan, gangguan bahasa dan wicara dan anak yang berbakat luar biasa. 
to continu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar