Rabu, 09 Maret 2011

PPG PG-PAUD

Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis.  Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional. 
Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui pendidikan profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non- Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian keluaran PPG PGPAUD diharapkan mampu beradaptasi dan melaksanakan tugas profesi pendidik yang unggul, bermartabat, dan dibanggakan lembaga pendidikan pengguna, masyarakat dan bangsa Indonesia.
B.  Pengertian Program PPG
Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun  2009 tentang Pendidikan Profesi Guru disebutkan bahwa program pendidikan profesi guru prajabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/D IV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program PPG PGPAUD merupakan satu kesatuan dan kelanjutan dari program akademik S1 program studi pendidikan anak usia dini.
C.  Landasan Penyelenggaraan Program PPG
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra-Jabatan.
7.    Naskah Akademik Program PPG Pra-Jabatan
8.    Panduan Penyelenggaraan Program PPG Pra-Jabatan
D.  Tujuan Program PPG
Mengacu pada pasal 3 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi mahasiswa didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam pasal 2 Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009  adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan mahasiswa didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar